SEJARAH

Sejarah Pembentukan dan Perkembangan PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan

Pada tahun 2015 di masa kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Lesty Nurainy, Apt, M.Kes , dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang diatur oleh undang-undang. Sepanjang satu dekade terakhir, struktur dan tugas PPID di dinas ini telah mengalami evolusi signifikan, yang tercermin dalam serangkaian Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.


Fase Awal (2015)

Sejarah PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/KEP/KES/8/2015 pada Februari 2015. Pembentukan tim ini didasarkan pada pertimbangan untuk menyediakan layanan informasi kesehatan kepada masyarakat melalui sistem informasi yang baik. Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi tahun 2015 ini memiliki tugas dan tanggung jawab luas, meliputi:

Seluruh biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015.

Masa Transisi dan Penyempurnaan (2016-2017)

Pada tahun 2016, terjadi revisi signifikan dengan diterbitkannya SK Nomor: 503/1914/KPTS/I/2016 per 1 Agustus 2016. Revisi ini bertujuan untuk melancarkan pelayanan informasi publik dengan menambahkan anggota tim serta memperjelas tugas pokok dan fungsi. SK ini juga secara tegas menyatakan bahwa SK tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku lagi. Struktur PPID Pembantu di tahun 2016 mulai terlihat lebih terorganisir dengan adanya bidang-bidang spesifik:

Pada tahun 2017, struktur ini direvisi kembali melalui SK Nomor: 05/Kep Krs/KPTS/I/2017. Keputusan ini mencabut SK tahun 2016 dan memperkuat struktur PPID Pembantu di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di tahun yang sama, sebuah Surat Perintah Tugas juga dikeluarkan untuk menunjuk pejabat sementara sebagai Penanggung Jawab PPID hingga diangkatnya pejabat definitif.

Penguatan Organisasi dan Evaluasi Layanan (2019-2023)

Pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kualitas pelayanannya. Survei ini dilaksanakan di Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan menemukan bahwa nilai rata-rata pelayanan berada dalam kategori Sangat Baik, dengan nilai konversi 84.90. Namun, ditemukan unsur dengan nilai terendah yang perlu ditindaklanjuti, yaitu Waktu Pelayanan. Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan berencana menyediakan informasi yang jelas mengenai waktu dan alur proses pelayanan sesuai SOP.
Tahun 2020 menjadi tahun krusial dengan adanya revisi melalui SK Nomor: 07/Kep/KPTS/I/2020 , yang mencabut SK tahun 2019. Struktur tim PPID semakin terperinci, termasuk penunjukan penanggung jawab PPID dalam Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi. Selain itu, tugas-tugas tim diperluas mencakup administrasi digital, seperti mengelola aplikasi Lapor SP4N, media sosial, serta berbagai website dinas.
Perkembangan berlanjut pada tahun 2021 dengan diterbitkannya SK Nomor: 490/001/KPTS/1/2021 yang mencabut SK sebelumnya. Struktur dan tugas pokok setiap bidang tetap konsisten dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, kembali diterbitkan SK Nomor: 011/KEP/KPTS/ /2023 yang mencabut SK tahun 2022. Tugas pokok dan fungsi PPID tetap terbagi menjadi beberapa bidang. SK tahun 2023 ini juga menambahkan beberapa tugas tambahan, seperti mengelola aplikasi surat masuk/keluar elektronik berbasis website, mengelola email dinas, media sosial, serta memposting data COVID-19.

Era Digital, Modernisasi, dan Prestasi (2024-2025)

Perkembangan PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan memasuki era modernisasi yang lebih maju. SK Nomor: 180/8425/KPTS/1A/2024 mencabut SK tahun 2023 dan menyoroti peran PPID yang lebih berfokus pada publikasi informasi. Tugas-tugas tambahan yang sebelumnya ada diperjelas dan diperluas, dengan fokus pada pengelolaan media sosial, berbagai website, dan aplikasi digital.
Terbaru, SK Nomor: 800/007/KPTS/I/2025 yang dikeluarkan pada 23 April 2025, secara eksplisit mendefinisikan "dokumentasi" sebagai arsip dalam bentuk berkas elektronik yang sudah final dan layak disimpan. Keputusan ini juga menegaskan bahwa tim PPID tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengambilan gambar atau perekaman kegiatan di lapangan dalam rangka penyediaan dokumentasi tersebut. Selain itu, tugas tambahan semakin dispesifikasikan, termasuk bantuan dalam layanan tanda tangan elektronik dan pemantauan kondisi website dinas. Pada tahun 2025, Pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes,SpKKLP,Subsp.FOMC PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel berhasil meraih penghargaan. Dalam acara Rapat Koordinasi dan Bimtek PPID se-Sumatera Selatan Tahun 2025 serta Penyerahan piagam penghargaan "PPID SLIP Award", Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan meraih juara ke-1 untuk tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Dinas Kesehatan dalam menjalankan tugas PPID secara profesional dan transparan.
Secara keseluruhan, sejarah PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan sebuah perjalanan progresif, dari pembentukan dasar pada tahun 2015 menuju struktur yang lebih matang, dengan tugas dan fungsi yang terus disesuaikan untuk memenuhi tuntutan layanan informasi publik yang semakin digital dan kompleks, yang berpuncak pada pengakuan atas kinerja terbaik di tingkat provinsi.