FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Bagaimana prosedur untuk mengajukan permohonan pengumpulan data di
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan?
Untuk mengajukan permohonan pengumpulan data, pemohon dapat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Pastikan surat tersebut mencantumkan nomor telepon yang
dapat dihubungi. Surat permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera
Selatan yang beralamat di Jalan Dr. M. Ali, Kompleks RSUP Dr. Moch. Hoesin Palembang.
2. Di mana lokasi untuk mendapatkan vaksin booster covid19 di Palembang?
Lokasi ketersediaan vaksin booster umumnya berada di Puskesmas. Khusus untuk wilayah Palembang, informasi
ini berada di bawah wewenang Dinas Kesehatan Kota Palembang. tentu hal ini berlaku sama dengan
kabupaten/kota lain.
Kami sarankan Anda untuk datang langsung ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan informasi yang paling
akurat. Jika puskesmas tersebut tidak menyediakan vaksin booster, Anda bisa bertanya kepada petugas di sana
mengenai puskesmas mana saja yang masih memiliki stok.
3. Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS/KIS yang sudah tidak aktif
lagi?
Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan atau KIS yang sudah tidak aktif. Prosesnya
tergantung pada jenis kepesertaan Anda, apakah peserta mandiri (dibayar sendiri) atau peserta PBI (Penerima
Bantuan Iuran) dari pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Untuk Peserta Mandiri (BPJS non-PBI)
Jika BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena tunggakan iuran, cara mengaktifkannya cukup mudah.
Bayar Tunggakan: Anda harus melunasi seluruh tunggakan iuran, ditambah iuran bulan berjalan. Pembayaran bisa
dilakukan melalui berbagai kanal, seperti bank, minimarket, atau aplikasi JKN.
Aplikasi Mobile JKN: Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan biasanya akan aktif kembali secara
otomatis dalam waktu 1x24 jam. Anda bisa mengecek statusnya melalui aplikasi Mobile JKN.
Layanan PANDAWA: Anda juga bisa menggunakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dengan
menghubungi nomor 0811 8750 400. Sampaikan permohonan pengaktifan kembali kartu BPJS dan ikuti petunjuk yang
diberikan.
2. Untuk Peserta PBI (KIS)
Jika Kartu Indonesia Sehat (KIS) Anda yang dibiayai pemerintah tidak aktif, prosesnya sedikit berbeda karena
melibatkan Dinas Sosial.
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center: Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan KIS Anda dengan
menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Datang ke Dinas Sosial: Bawa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu KIS asli ke
Dinas Sosial setempat.
Ajukan Permohonan: Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali KIS PBI. Dinas Sosial akan
melakukan verifikasi data dan, jika memenuhi syarat, akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada
kantor BPJS Kesehatan.
Proses Reaktivasi: Surat tersebut akan diproses oleh BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS
Anda.
Jika KIS PBI Anda sudah tidak aktif lebih dari enam bulan dan tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial), Anda perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa untuk
didaftarkan kembali ke DTKS.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat sesuai kondisi Anda, disarankan untuk langsung
menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor telepon atau datang ke kantor cabangnya.
4. Bagaimana prosedur pengajuan surat permohonan kuliah praktik atau
magang di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan?
berikut adalah alur pengajuan kuliah praktik atau magang di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan,
Buat Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan resmi dengan kop surat akademik. Pastikan surat tersebut
ditandatangani oleh pimpinan akademik.
Tujukan Surat: Alamatkan surat permohonan tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Antar Langsung: Antarkan surat permohonan Anda secara langsung ke Ruang 14 di kantor Dinas Kesehatan
Provinsi Sumatera Selatan.
5. Bagaimana cara mendapatkan layanan kesehatan melalui program Sumsel
Berkat?
Program "Sumsel Berkat"
Sumsel Berkat adalah program jaminan kesehatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk Pelayanan Puskesmas (Faskes Tingkat 1):
Masyarakat yang memiliki KTP Sumatera Selatan dapat menggunakan layanan ini di seluruh Puskesmas di wilayah
tempat tinggalnya.
Untuk Pelayanan Rumah Sakit (Faskes Tingkat Lanjut):
Bagi masyarakat Sumatera Selatan yang belum memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan perawatan di rumah
sakit, Anda dapat mengajukan pendaftaran ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
6. Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penelitian di Dinas
Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan?
Untuk melakukan penelitian, ada dua syarat utama yang harus Anda penuhi:
Pertama, Surat Rekomendasi: Anda harus memiliki surat rekomendasi dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan
Politik) Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua, Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan penelitian dari pihak akademik (kampus) Anda. Surat ini
harus ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.